Bawaslu Kebumen Dorong Panwascam Produksi ILM dan Konten Edukatif Medsos
|
KEBUMEN-Media sosial menjadi media yang efektif untuk melakukan publikasi, edukasi dan sumber informasi kepemiluan. Media sosial tidak hanya menjadi sarana menunjukkan kinerja pengawas kepada publik, namun media dokumentasi kinerja pengawas. Meskipun dengan segmen khusus yaitu pengguna internet dan kaum millennial, namun faktanya jumlah pengguna media sosial semakin banyak, bahkan menjadi kebutuhan keseharian. Orang bangun tidur sampai mau tidur lagi seolah tak jauh dari HP nya. Oleh sebab itu, penggunaan media sosial untuk konten positif dan edukasi kepemiluan menjadi sangat strategis.
Jika pertemuan fisik terbatas oleh jumlah dan waktu, maka konten media sosial tidak terbatas oleh waktu dan siapapun dapat membaca dan menyimaknya. Disamping itu, ada kecenderungan pengguna media sosial lebih tertarik dengan konten video pednek. Bawaslu mendorong Panwaslu Kecamatan untuk mempoduksi video hasil pengawasan dan ILM edukatif di media sosial masing-masing, video ILM paling lama 2 menit. Boleh Panjang jika itu semacam film dokumenter. Hal ini ditegaskan oleh Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen yang membidangi kehumasan.
Secara konten, ILM edukatif harus merujuk pada ketentuan norma perundangan baik dari UU Pemilu maupun Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, bukan opini. Ini sangat efektif di tengah mungkin Masyarakat tidak memiliki waktu banyak untuk membaca undang-undang Pemilu yang idealnya diketahui oleh semua warga negara Indonesia.
Konten ILM Panwaslu Kecamatan diharapkan di produksi secara intens satu minggu sekali. Konten ILM juga dapat merepost produksi dari Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Kebumen sebagai bentuk penyebarluasan. Namun yang diharapkan adalah produksi sendiri dengan model sendiri, dan tidak menggunakan properti yang dilarang misalnya backsound musik yang komersil atau yang memiliki hak cipta. Backsound bisa musik yang free, atau musik mars Bawaslu agar aman dari tuduhan/tuntuan pembajakan karya orang lain.
Arahan tersebut diatas disampaikan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen di aula Bawaslu Kebumen pada 1 November 2023. Dihadiri oleh ketua dan divisi yang membidangi Kehumasan Panwaslu Kecamatan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kebumen
Editor : Humas Bawaslu Kebumen