Bawaslu Kebumen Gelar Bimtek Saksi Pemilu 2024
|
Kebumen - Mendekati Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan 14 Februari mendatang, Bawaslu Kebumen Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan pada Kamis 8 Februari 2024 di Candisari, Karanganyar, Kebumen, untuk wilayah Timur Kebumen, sementara untuk wilayah Barat Kebumen akan diselenggarakan esok pada hari Jumat 9 Februari 2024 di lokasi yang sama. Sementara itu peserta kegiatan ini adalah dari kalangan saksi partai politik. Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir S.H menyampaikan untuk meminimalisir masalah yang berkelanjutan, semua permasalahan diupayakan agar diselesaikan di tingkat TPS, oleh karena itu ia berharap agar peserta terundang dapat memahami materi yang akan diberikan narasumber dan menanyakan hal yang sekiranya kurang jelas.
Materi pertama diberikan oleh narasumber terundang dari pihak KPU Kebumen yang kali ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kebumen, Heri Purnama, S.Pd., ia menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui oleh saksi parpol, sehingga nantinya saat pemungutan suara saksi parpol dapat menjalankan fungsi dengan optimal. Mulai dari Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara hingga Hak-Hak yang diperoleh saksi nantinya.
Untuk materi yang kedua diberikan oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Dyah Ayu Kartika Dewi, S.Sos, MA. Ia memaparkan materi berupa hal-hal esensial tentang surat suara yang wajib saksi ketahui, diantaranya cara perhitungan surat suara yang sah hingga C-Hasil yang akan diterimakan saksi nantinya.
Sebelum penutupan acara, Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kebumen, Badruzzaman menambahkan beberapa materi tambahan yang berkaitan dengan pengawasan di TPS. Ia membagikan beberapa pengalaman yang bisa dijadikan pengalaman saat Pemilu sebelumnya, agar hal-hal itu tidak perlu lagi terjadi di Pemilu kali ini.