Bawaslu Kebumen Hadiri Rakor Pemutakhiran daftar pemilih persiapan pemilu 2024
|
Bulan Maret - April tahun 2023 nanti proses coklit akan dilaksanakan yaitu Proses Pecocokan dan Penelitian terhadap daftar pemilih oleh Pantarlih dari pintu ke pintu. Nanti petugas coklit dari KPU atau Pantarlih ini akan dibentuk pada bulan januari 2023 dan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini berdasarkan dokumen KTP-elektronik atau Kartu Keluarga. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kebumen Dzakiatul Banat Divisi Perencanaan Data dan Informasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran daftar Pemilih Persiapan Pemilu 2024 bersama stakeholder dan Partai Politik Senin 19/12/2022 di Trio Azana Style kebumen.
Bawaslu Kebumen menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan pemetaan terhadap potensi TPS khusus. Dimana terdapat potensi penambahan TPS khusus untuk mengakomodir pemilih yang berada di lapas/rutan, rumah sakit, pondok pesantren, panti asuhan dll. Disampaikan Untuk kebumen TPS khusus pemilu 2019 yaitu hanya di rutan kelas IIB Kebumen dan apakah nanti akan ada wacana KPU terkait penambahan TPS Khusus tersebut. Menyikapi hal tersebut KPU menyampaikan bahwa Proses TPS khusus selain rutan nantinya teknisnya sangat susah contoh untuk rumah sakit bagi karyawan jadwal shif hanya keluar satu bulan sebelumnya sedangkan pemilih di pondok pesantren bisa menggunakan hak pilihnya dengan memilih di TPS terdekat.. Dzakiatul Banat menyampaikan yang perlu diperhatikan adalah proses pelayanan pindah memilih A5 yang dipermudah. Mengingat mungkin pemilih tidak bisa pulang untuk memilih di TPS sesuai dengan alamat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kebumen ANNA RATNAWATI, S.KM, M.Si yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa saat ini pemilih sudah memiliki KTP elektronik dan juga KTP digital, jadi bisa saja masyarakat nanti bisa menunjukan KTP-EL melalui HP. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Aplikasi ini memuat informasi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta data terintegrasi seperti Seritifikat Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, Daftar Pemilih Tetap, dan lainnya yang bervariasi di masing-masing NIK.
Disampaikan Proses Pemutakhiran ini nantinya sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT) yaitu tanggal 21 Juni 2022 sehingga waktu cukup lama sampai pelaksanaan Pemungutan suara. Karena waktunya lama ini juga nanti akan tinggi angka pemilih di daftar pemilih khusus (DPK), untuk itu perlu dipersiapkan dalam kebutuhan surat suara berdasarkan Dapil, tambah KPU Kebumen.(Hms/Bay)