Bawaslu Kebumen Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye
|
Semarang- Bawaslu Kabupaten Kebumen, dalam hal ini diwakili oleh Staff Penanganan Pelanggaran menghadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye di Patra Hotel and Convention.
Acara dibuka oleh Kartini Tjandra selaku Kasek Bawaslu Provinsi Jateng. Kartini menyampaikan permohonan maaf karena acara diadakan mendadak karena di akhir tahun dan berhimpit dengan tahapan kampanye dan logistik.
Selanjutnya arahan dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Ahmad Husein. Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam teknis Kampanye. Husein juga menyampaikan peserta Pemilu tidak perlu khawatir terkait adanya pelanggaran, laporkan saja akan kami proses dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Nurkholiq selaku Kordiv Pencegahan dan Parmas, menyampaikan bahwa paradigma pencegahan sebagai premium remidium.
Partisipasi masyarakat menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai pemilih tapi juga pengawas partisipatif disemua tahapan.
Sambutan selanjutnya sekaligus pembukaan oleh Muhammad Amin Ketua Bawaslu Jawa Tengah. Amin berharap betul kepada Stakeholder yang hadir agar betul-betul dapat bersinergi dalam mengawasi dan menjalankan Pemilu agar berlangsung damai, adil dan bermartabat. Amin juga menyampaikan pentingnya pengawas untuk mengetahui dan menguasai berbagai macam regulasi, seperti PP 53 dan 94 tentang netralitas ASN. Bawaslu juga memiliki asas Praduga tak bersalah, sehingga pengecekan terhadap keterpenuhan terhadap syarat Formil dan Materil.
Penulis dan Foto : Fajar Ardiansyah
Editor : Humas Bawaslu Kebumen