Bawaslu Kebumen Hadiri Rakor Penyusunan Draf Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kebumen tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Wahyu Prasojo, S.E., menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta sekaligus membuka rapat koordinasi. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen diwakili oleh Kepala Sekretariat, Cahyo Febriyanto Tadhery, S.H., M.H., sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung penyusunan regulasi daerah.
Rakor juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. Seluruh peserta memberikan masukan dan saran terhadap draf Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek yang menjadi dasar penyusunan draf Raperda, mulai dari tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, hingga mekanisme penatausahaan dan pertanggungjawaban yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rakor ini bertujuan untuk memastikan tersedianya landasan hukum yang kuat dalam pembentukan dana cadangan daerah sehingga kebutuhan pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat dipenuhi secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. Selain itu, pembentukan dana cadangan sejak dini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang intensif antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan draf Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2029 dapat segera disempurnakan dan diproses sesuai tahapan yang berlaku. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2029. (humas/iz)