Bawaslu Kebumen Hadiri Rapur DPRD: Tanggapan Bupati Tentang Raperda UMKM
|
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-67 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di ruang rapat paripirna DPRD Kabupaten Kebumen pada Kamis pagi ini 12 Juni 2025. Perwakilan Bawaslu yang hadir dalam kesempatan ini adalah Insan Cahyadi (Staf PNS Penata Kelola Pengawas Pemilu).
Agenda rapat paripurna sesuai undangan adalah Penyampaian Pendapat Bupati Kebumen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kebumen tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, H. Saman.
Dalam rapat pagi ini, pendapat Bupati Kebumen yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah menyoroti pentingnya pendampingan usaha mikro secara berkelanjutan. Pendampingan ini mencakup peningkatan kapasitas manajerial, inovasi produk, transformasi digital, dan strategi pemasaran, semua demi memastikan pelaku usaha tidak hanya bertahan, tapi juga mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menekankan bahwa masih banyak UMKM yang belum terdata secara akurat. Oleh karena itu, bupati mendorong agar Raperda ini mencantumkan ketentuan mengenai pendataan UMKM yang komprehensif, terintegrasi, dan terbuka.
Kehadiran Bawaslu merupakan komitmen kelembagaan, dan bagian dari instansi vertikal yang berada di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Rapat paripurna selanjutnya pada sore nanti juga akan kembali hadir dengan agenda sesuai dalam undangan adalah pendapat/pandangan fraksi atas pendapat bupati pagi ini dalam Raperda yang sama.(IC)