Bawaslu Kebumen Hadiri Rapur DPRD Tentang Raperda UMKM
|
Bawaslu Kabuten Kebumen menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kebumen ke-66 dengan agenda penyampaian laporan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen terkaiat Raperda inisiatif DPRD Kebumen tentang “pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro” di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu 11 Juni 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitri Handini serta dihadiri Wakil Bupati Kebumen Zain Miftah. Juru bicara Bapemperda DPRD Kebumen Suhartono menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat sentral terhadap perekonomian di Kabupaten Kebumen. Oleh karenanya perlu didorong dengan regulasi di tingkat daerah untuk memastikan pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan UMKM terpenuhi dengan baik. Terlebih peraturan daerah tersebut diharapkan akan mengakomodir potensi dan karakteristik UMKM Kabupaten Kebumen seperti industri dari sumber daya lokal hasil laut, perikanan, pertanian, dan kerajinan tangan.
Menurut Sohartono, regulasi sangat urgen agar proses perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM dapat disesuaikan dengan problem dan karakteristik UMKM dan masyarakat Kebumen. Regulasi dalam bentuk peraturan daerah akan memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi iklim usaha mikro di Kabupaten Kebumen.
Rapat diakhiri dengan penyerahan secara simbolik draft Raperda ini, dari DPRD kepada Pemerintah Kabupaten kebumen, Miftah zain selaku wakil Bupati Kebumen, dipandu oleh tim protokoler DPRD (BS).