Bawaslu Kebumen Imbau KPU Kebumen Jelang Pemutakhiran Data Parpol Semester 1
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen dalam rangka pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester 1 tahun 2026, pada Rabu, 17 Juni 2026. Bawaslu Kebumen dalam hal ini diwakili oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rohmwati, beserta staf jajaran yang membidangi Penyelesaian Sengketa.
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Purnama, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga menyerahkan surat imbauan pengawasan terkait pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU mengenai pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Selain penyerahan imbauan, pertemuan dimanfaatkan untuk berkoordinasi terkait tahapan verifikasi data partai politik berkelanjuatan serta mekanisme pemutakhiran data yang dilakukan melalui SIPOL. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Heri Purnama menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah melakukan berbagai langkah persiapan guna mendukung kelancaran proses pemutakhiran data partai politik. Salah satunya dengan menjalin komunikasi dan koordinasi secara formal maupun informal dengan partai politik yang ada di Kabupaten Kebumen. "Kami telah berkoordinasi dengan partai politik, baik melalui jalur formal dengan mengirimkan surat pemberitahuan pemutakhiran data parpol berkelanjutan maupun informal melalui Whatsapp, untuk memastikan informasi terkait pemutakhiran data partai politik dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan baik oleh pengurus parpol," jelas Heri.
Selain itu, KPU Kabupaten Kebumen juga telah menyediakan helpdesk SIPOL sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi partai politik yang memerlukan bantuan selama proses pemutakhiran data berlangsung serta mewadahi tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Terkait data hasil pemutakhiran, Heri menjelaskan bahwa informasi tersebut belum dapat diakses secara menyeluruh pada saat ini. Hasil pemutakhiran baru dapat diketahui setelah berakhirnya masa pengajuan dan pembaruan data oleh partai politik. "Hasil pemutakhiran data baru dapat diakses setelah batas akhir submit dari partai politik, yaitu pada tanggal 25 Juni, sehingga saat ini proses pembaruan data masih berlangsung," terangnya.
Terkait imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen, Heri menyatakan bahwa poin-poin yang menjadi perhatian dalam imbauan tersebut pada prinsipnya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berupaya memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Selain sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan kepemiluan, kegiatan ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat karena mendorong tersedianya data partai politik yang lebih tertib dan mutakhir, sehingga dapat mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (humas/bay)