Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KEBUMEN IMBAU PARTAI POLITIK SEGERA LAPORKAN LADK

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau secara tertulis kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye). Imbauan disampaikan mula hari ini (04/01/2024). Sesuai dengan PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 51 (1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; (2) LADK calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu dan wajib disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Dalam Pasal 77 (1) Calon anggota DPD wajib meyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 kepada KPU melalui KPU Provinsi; selanjutnya bagi Partai Politik peserta Pemilu dan Calon anggota DPD yang TIDAK menyerahkan LADK sampai batas waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 118 (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi dan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kapbupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).

Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan; (2) Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. 

Berdasarkan hal tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan kepada 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kebumen bagi yang belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye untuk segera menyampaikan Laporan Awal dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen. Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 WIB pada tanggal 7 Januari 2024. Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui SIKADEKA.

Humas