BAWASLU KEBUMEN MEMASTIKAN HAK PILIH TETAP TERJAGA DI 5 DESA PADA KECAMATAN MIRIT
|
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen di Kecamatan Mirit pada hari Rabu, 29 April 2026. Pengawasan dilakukan oleh Badruzzaman Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas terhadap Joko Paripurno Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kebumen di 5 Desa di Kecamatan Mirit. 5 desa yang dilakukan pengawasan coktas oleh Badruzzaman yaitu, Desa Lembupurwo, Desa Selotumpeng, Desa Sitibentar, Desa Mirit, dan Desa Miritpetikusan.
Pengawasan Coklit dilakukan dengan sampel 10 pemilih yang mana 6 diantaranya terdaftar berusia 100 tahun. Dari 6 pemilih berusia 100 tahun, 2 pemilih dari Desa Lembupurwo dan Desa Mirit dikunjungi secara langsung untuk memastikan pemilih tersebut masih hidup dan berdomisili di desa tersebut. Selain mengunjungi pemilih berusia 100 tahun, Bawaslu Kabupaten Kebumen bersama sama dengan KPU Kabupaten Kebumen mengunjungi perangkat desa di kantor desa untuk meminta keterangan terhadap warganya yang menjadi sampel KPU Kabupaten Kebumen. Keterangan dari Desa untuk memastikan pemilih masih hidup dan berdomisili di desa tersebut.
Badruzzaman berharap kegiatan pengawasan coktas yang dilakukan setiap Triwulan ini dapat menjaga hak pilih setiap warga. Setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih harus terdaftar sebagai Pemilih. Pengawasan ini juga untuk meminimalisir adanya permasalahan Daftar Pemilih pada Pemilu mendatang.