Bawaslu Kebumen Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi
|
KEBUMEN-Hari ini (Senin, 11/09/2023) Bawaslu Kabupaten Kebumen mulai menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 bertempat di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Kebumen, Jl Tentara Pelajar Nomor 21. Sidang ini digelar atas laporan Sugiyono dari Partai Hanura yang tidak masuk dalam pengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Sidang hari ini adalah sidang yang pertama dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor dan jawaban dari pihak terlapor yaitu KPU Kabupaten Kebumen. Majlis sidang pertama ini adalah Amin Yasir, SH sebagai ketua majlis yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, SH dan Imam Khamdani, SPd, keduanya sebagai anggota majlis.
Setelah sidang pembacaan laporan dari pihak terlapor dan jawaban dari pihak terlapor pada hari ini, sidang selanjutnya adalah pembuktian (pemeriksaan barang bukti dan saksi), sidang pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, serta terakhir adalah sidang putusan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 September 2023 pukul 10.00 WIB atas kesepakatan kedua belah pihak.
Sidang ini dilaksanakan terbuka untuk umum, dan Masyarakat dapat menyaksikan melalui Youtube Humas Bawaslu Kebumen. (humas)