Bawaslu Kebumen Teken Perpanjangan MoU dengan Pemdes Bulurejo Wujudkan Desa Anti Politik Uang.
|
Kebumen, 23 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Desa Bulurejo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Desa Anti Politik Uang. Acara penandatanganan ini berlangsung di Desa Bulurejo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.
MoU ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, S.H., sebagai PIHAK PERTAMA, dan Kepala Desa Bulurejo, Ali Imron, A.Md., sebagai PIHAK KEDUA.Ini merupakan perpanjangan kedua, setelah sebelumnya terjalin kerja sama pada tahun 2022-2025.
Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Desa Bulurejo dalam pengembangan desa anti politik uang, serta meningkatkan partisipasi Pemerintah Desa Bulurejo sebagai mitra dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan di Kabupaten Kebumen. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia dalam proses pengawasan Pemilu/Pemilihan, serta menghilangkan praktik politik uang.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa hal seperti, Sosialisasi bersama terkait Kepemiluan, khususnya anti politik uang, Penguatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait pengembangan anti politik uang, Koordinasi dalam rangka pengawasan partisipatif terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Pengembangan Desa Anti Politik Uang.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari 2025 hingga 2030. Harapannya, kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bebas dari praktik politik uang. Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen penuh untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif dan mengembangkan desa-desa anti politik uang sebagai fondasi pemilu yang lebih baik.