Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Terima Wawancara Penelitian Mahasiswa Undip Semarang

Bawaslu Kebumen Terima Wawancara Penelitian Mahasiswa Undip Semarang

KEBUMEN - Di tengah suasana Idul Fitri, Bawaslu Kabupaten Kebumen tetap melakukan pelayanan publik. Pada Jum'at, 27 Maret 2026, Badruz Zaman anggota Divisi P2H menerima permintaan wawancara tugas karya ilmiah mahasiswa Undip Semarang. 

Kegiatan ini merupakan tugas kampus, kali ini berfokus pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan internal di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen. 

Dalam wawancaranya, Badruz Zaman menjelaskan bahwa pengawasan internal Bawaslu setidaknya diatur dalam dua peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. SPIP diselenggarakan secara sinergis sesuai kewenangan masing-masing untuk melaksanakan pengendalian internal dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Secara internal, Bawaslu Kabupaten diawasi oleh Inspektorat Utama Bawaslu RI yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama dan menjalankan tugas seperti penyusunan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan audit dan evaluasi, pengawasan berdasarkan penugasan, penyusunan laporan hasil pengawasan, serta administrasi. Secara eksternal, penggunaan anggaran Bawaslu diawasi oleh BPK dan BPKP setiap tahunnya.

Kemudian, ada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga terpusat di Jakarta bertugas menyelenggarakan sidang etik atas dugaan pelanggaran etika anggota KPU dan Bawaslu dari tingkat RI hingga Kabupaten/Kota, seperti laporan dugaan tidak profesional atau tidak netral dalam pelaksanaan tugas. Sementara pelanggaran pada petugas adhoc di tingkat kecamatan, desa, dan TPS ditindak oleh KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

"Selain pengawasan internal dan lembaga terkait, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu kapan saja, baik secara langsung ke kantor maupun melalui fitur chatbot atau pengaduan online," tambah Badruz Zaman.

Mahasiswa Undip menyampaikan bahwa hasil wawancara ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun laporan penelitian, yang diharapkan dapat memberikan masukan untuk memperkuat sistem pengawasan internal Bawaslu di tingkat daerah. (humas/badruz)