Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Undang Disarpus Kebumen guna Diskusikan Arsip Bawaslu

Bawaslu Kebumen Undang Disarpus Kebumen guna Diskusikan Arsip Bawaslu

Jum’at 16 Juni 2023 Bawaslu kabupaten Kebumen kembali mengundang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten kebumen sebagai narasumber dalam Rapat  Pengelolaan kerarsipan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Bertempat di Kantor sekretariat Bawaslu kabupaten kebumen hadir sebagai Narasumber Ibu  Putri Wahyu Pangesti, S.S.T.Ars menjelaskan Pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan Bawaslu. Disampaikan bahwa pilar kearsipan ada 4 jenis yaitu pertama Tata Naskah dinas yang merupakan dasar penciptaan naskah dinas, yang kedua adalah Kode klasifikasi arsip/ pengelompokan dokumen, yang ketiga sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis dan terakhir jadwal retensi arsip/ masa simpan arsip.

Disampaikan bahwa Bawaslu kabupaten kebumen ini dibawah lembaga Bawaslu yang artinya tidak dibawah Pemerintah daerah dalam kearsipan. Jadi untuk penyimpanan karena Bawaslu kab/kota merupakan UK III, penyimpananya bisa dipindahkan ke Bawaslu Provinsi. Begitu pula jika akan melakukan pemusnahan dokumen arsip juga harus ada ijin dari Bawaslu Provinsi.

Dijelaskan juga bahwa untuk Bawaslu sudah ada peraturan Bawaslu-nya semua yaitu Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, Tata Naskah Dinas sampai Jadwal Retensi Arsip. Jadi pedomanya sudah lengkap tinggal teknis dipelajari ungkap Putri.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nur Kholiq, S.A.P menyampaikan harapanya dengan kegiatan ini Bawaslu kebumen untuk pengelolaan kearsipan bisa lebih baik mengingat pentingnya dokumen-dokumen baik pengawasan maupun pertanggungjawaban ini, sehingga perlu dijaga bersama kedepanya. (By)