Lompat ke isi utama

Berita

Cuti ASN Harus Sesuai Dengan Ketentuan Perundang - Undangan

Cuti ASN Harus Sesuai Dengan Ketentuan Perundang - Undangan

KEBUMEN-Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada hari ini mengadakan kegiatan Sosialisasi Manajemen Cuti ASN. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang diikuti melalui media Zoom Meeting. Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh staf SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Deny Sanjaya. Dalam materinya, Deny menyampaikan terkait pentingnya pelaksanaan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kemudian, dalam materinya disampaikan terkait perbedaan jenis cuti yang didapat antara PPPK dan PNS. Jenis cuti yang didapat oleh PPPK yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Sedangkan jenis Cuti yang didapat oleh PNS yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.
Dalam kegiatan tersebut, kepala sekretariat serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen turut hadir. Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap dengan adanya sosialisasi, seluruh jajaran dapat menggunakan cuti dengan bijak dan digunakan dalam hal penting.(Humas/Hasbi)