Eksekutif dan Legislatif Kebumen sepakati KUPA dan PPAS Perubahan 2025
|
Kebumen - Bawaslu Kebumen hadiri Rapat Paripurna “Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025”, Jumat (20/06) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kebumen.
Bupati dan DPRD Kebumen menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Rapat Paripurna malam ini. Dalam sambutannya Bupati Kebumen yang diwakili oleh Sekda Kebumen menyampaikan bahwa nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan ini berdasakan Perubahan RKPD dan Permendagri 15 Tahun 2024. Setelah perubahan ini, kemampuan keuangan kebumen mencapai Rp 3.183.141.187.318 (tiga triliyun seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah). Bersamaan dengan momentum ini, Bupati Kebumen juga mengajak masyarakat untuk membayar pajak bumi bangunan sebelum tanggal 31 Juli 2025 yang bisa dibayarkan dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Dalam Rapat Paripurna kali ini juga disampaikan Raperda tentang PP-APBD Tahun Anggaran 2024. Bupati Kebumen berharap untuk legislatif membahas Raperda yang dimulai tanggal 23 Juni 2025 dan segenap OPD untuk mengawal pembahasan Raperda ini. (Hms-Put)