Lompat ke isi utama

Berita

Imbauan Dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Imbauan Dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaiakn surat imbauan pelaksanaan pemutakhiran Data Partai Politik kepada KPU Kabupaten Kebumen pada 15 Desember 2025. Hal ini menunjukkan, Bawaslu Kebumen mulai melakukan pengawasan pemutkahiran data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) tingkat Kabupaten. Pengawasan ini mendasar pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Secara teknis di KPU kegiatan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  

Isi imbauan Bawaslu, agar KPU Kabupaten Kebumen diantaranya adalah agar melaksanakan program, jadwal kegiatan/tahapan, prosedur dan mekanisme pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agar KPU menindaklanjuti masukan dan/atau tanggapan masyarakat pada pelaksanaan kegiatan tahapan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan.

Kemudian agar KPU Kabupaten Kebumen menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas Pemilu atas pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian agar melakukan koordinasi dan konsolidasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait program dan jadwal kegiatan tahapan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan. Kemudian agar membuat hotline dan/atau helpdesk untuk pelayanan dan akses informasi kepada Partai Politik, Pengawas Pemilu dan masyarakat terkait pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan (humas)

Penulis dan Foto: humas