Ini Yang Disampaikan Bawaslu Kebumen Dalam Pleno Rekapitulasi PDPB
|
KEBUMEN-Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Badruzzaman dan Eka Rohmawati di dampingi satu staf menghadiri dan mengawasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 2 Juli 2025 di Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Ketua dan empat anggota KPU hadir lengkap. Instansi lain yang hadir adalah perwakilan dari Dinas Dukcapil, Polres, Kodim dan Rutan Kebumen. KPU menyebutnya dengan pleno rekapitulasi PDPB triwulan II.
Setelah pembacaan hasil rekapitulasi oleh anggota KPU Joko Paripurno, undangan di beri kesempatan untuk memberikan tanggapan. Jumlah rekapitulasinya adalah Jumlah kecamatan 26, jumlah kelurahan/desa 460, jumlah total DPB sebanyak 1.080.023 (laki-laki 544.467 dan Perempuan 535.556) jiwa. Sedangkan rekapitulasi perubahannya adalah Pemilih baru sebanyak 3.619, pemilih TMS 895 dan ubah data sebanyak 16.019. DPT Pemilihan Kebumen 2024 sebanyak 1.077.299 pemilih, jadi DPB bertambah sebanyak 2.724 pemilih
Badruzzaman menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan Amanah UU 7/2027. Sebenarnya cukup di mutakhirkan oleh KPU bersama Dinas Dukcapil untuk perubahan di tingkat lokal terutama yang meninggal dunia dan pindah domisili keluar dan masuk dalam satu kabupaten Kebumen, di tambah informasi dari instansi seperti Polres, Kodim, Rutan untuk anggota baru maupun pensiun dan Kemenag untuk yang belum 17 tahun tapi sudah menikah. Bawaslu Kebumen tetap berupaya berkontribusi melalui pemberdayaan kemitraan Desa Pengawasan dan pembukaan posko pengaduan. Data yang masuk akan kami teruskan kepada KPU untuk di TL dan di cek kebenarannya, ujar Badruz.
Badruz juga menyampaikan, agar memaksimalkan koordinasi antara KPU dan Dukcapil Kebumen sebagai lakon atau pemegang data pokok. Sebagai bentuk pengawasan lainnya, Bawaslu setelah ini dalam 3 (tiga) bulan kedepan akan melakukan uji petik faktual di lapangan. Basis datanya adalah masukan data dari Bawaslu yang sudah disampaikan ke KPU maupun dari data KPU DPB secara periodik. Seperti uji petik pemilih pindahan, pemilih baru pensiunan, pemilih pemula baik yang sudah 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah atau data unik atau rawan lainnya. Uji petik dapat bersama KPU atau secara mandiri oleh Bawaslu Kebumen, tandas Badruz.
Instansi lainnya seperti Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Polres dan Kodim juga sempat memberikan tanggapan degan dukungan kegiatan PDPB ini. Di bagian akhir, KPU menanda tangani BA Rekapitulasi PDPB Juli 2025 dan diberikan kepada perwakilan instansi yang hadir (humas)