JANGAN LARANG PENGAWAS MEMINTA INFORMASI
|
Salahsatu tahapan penting dalam Pemilu adalah Proses Pemutakhiran data Pemilih, dalam tahapan ini menjadi penting karena pemilih merupakan komponen utama yang harus ada yaitu Pemilih, Penyelenggara dan Peserta Pemilu. Proses pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 ini sekarang dalam tahapan Pencocokan dan Penelitaian (Coklit) yaitu mulai tanggal 12 sampai dengan 14 maret 2023 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran dafar Pemilih atau Pantarlih dari rumah kerumah.
Jajaran Pengawas di tingkatan Desa juga sudah mulai tugasnya dalam Pengawas Coklit ini, Bawaslu berpesan kepada jajaran KPU nantinya agar berkolaborasi dan dapat bekerjasama dalam tandakutip sesuai dengan tugasnya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Badruzzaman, S.Pd.I saat menghadiri undangan Bimtek Sidalih dalam proses Pemutakhiran data Pemilih pada Pemilu 2024 KPU Kebumen Bersama PPK di GrandKolopaking Hotel Kebumen Kamis 16/02/2023.
“Sampaikan kepada PPK yang lain serta PPS bahwa Pengawasan jajaran Pengawas sampai dengan Byname data pemilih, Rekan Penyelenggara KPU dapat memberikan data yang tidak dilarang karena kami juga tau terkait Undang-undang 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi. Terkait Nik byname data pemilih tidak diberikan kepada jajaran Pengawas tidak masalah namun jangan dilarang untuk tidak meminta karena itu tertuang dalam Alat Kerja Pengawasan Byname jajaran Pengawas yang mencakup byname.”Ungkap Badruz. (By)