Jelang Coklit, Bawaslu Kabupaten Kebumen Gelar Bimbingan Teknis
|
Jelang Coklit, Bawaslu Kabupaten Kebumen Gelar Bimbingan Teknis
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Bimbingan Teknis Daring Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen. Rapat ini diikuti 78 Panwaslu Kecamatan pada Selasa (14/7/2020). Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos, menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa “Jelang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, perlu diingat kembali mengenai Tata Cara Penerimaan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan sebagai kesiapan Panwaslu Kecamatan menghadapi potensi pelanggaran Pilkada di Tahun 2020 di wilayah masing-masing, Kata Arif.”
Acara bimbingan teknis dilanjutkan dengan materi utama dari Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Maria Erni Peristiwanti, S.E. yang menyampaikan Modul Bimbingan Teknis Daring (Anggota Panwaslu Kecamatan & Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2020). “Modul ini merupakan inovasi dari Bawaslu RI dari Divisi SDM. Kondisi Pandemi seperti ini, menuntut pengawas untuk tidak mengabaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan memerlukan penyesuaian dalam teknis tata cara pengawasan dan teknis pembinaan bagi jajaran pengawas di semua level. Modul ini diharapkan menambah alternative teknis pelaksanaan Bimtek di masa New Normal dan diperbolehkan untuk mengembangkan, jelas Maria”. Selain itu Maria Erni Peristiwanti, S.E. menekankan kepada Pengawas Ad Hoc untuk tetap menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian dan Kredibilitas saat menjalankan tugas pengawasan.
Sebagai Pengawas tentunya tidak hanya memahami teknis pengawasan tetapi juga memahami payung hukum dalam menjalankan pengawasan. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Nasihudin, S.H. M.Si menyampaikan mengenai hak-hak memilih. “Pengawas Ad Hoc di harapkan untuk tidak menciderai kemurnian hak-hak tersebut. Nasihudin, S.H. M.Si juga menyampaikan mengenai potensi-potensi masalah saat Pengawas Ad Hoc menjalankan tugas, kata Nasihudin.”
Selanjutnya penyampaian mengenai potensi sengketa pada tahapan Pilkada Tahun 2020 yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Maesaroh, M.Ag. menyampaikan mengenai Penyelesaian Acara Cepat di Panwaslu Kecamatan.
Terakhir adalah mengenai teknis pengawasan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badruzzaman, S.Pd.I beliau menyampaikan bahwa pada hari ini Bawaslu Kabupaten Kebumen akan menurunkan instruksi dan modul panduan pengawasan data pemilih kepada Pengawas Ad Hoc. Badruzzaman, S.Pd.I juga menyampaikan bahwa dalam kerja pengawasan pemutakhiran data pemilih jika terjadi permasalahan untuk kembali ke normatif, untuk itu Pengawas Ad Hoc wajib memahami regulasi dan dinamikanya. Panwaslu Kecamatan juga diminta untuk membuat posko untuk menampung aduan masyarakat pada momentum tahapan pemutakhiran data pemilih ini, Tutup Badruz”.