Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Rekap PDPB Triwulan III, KPU Keluarkan SE 1577

KEBUMEN-Jelang rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di tingkat kabupaten/kota, KPU RI mengeluarkan SE tertanggal 10 September 2025 tentang Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III. Triwulan III adalah periode bulan Juli-September 2025. KPU kabupaten/kota melakukan persiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB dengan memperhatikan beberapa hal penting diantranya adalah menerima data sinkronisasi dari KPU Provinsi, Menyusun PDPB pada TPS Lokasi khusus, menerima hasil koordinasi dari masyarakat.

Kemudian, melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga TMS. Mengundang peserta rapat pleno seperti Bawaslu, Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil dan instansi terkait lainnya. Dan beberapa hal lainnya dalam SE tersebut juga menegaskan prosedur dan mekanisme pemutakhiran sebagaimana PKPU 1/2025.

Atas SE tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima dan melaksanakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, untuk membuat surat imbauan kepada KPU kabupaten untuk melaksanakan Coktas dan SE tersebut, mengawasi kegiatan Coktas dan melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi bersama hasil pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan III. 

Saat ini Bawaslu Kabupaten Kebumen telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Kebumen dan telah membuat tim sebanyak 5 tim untuk mengawasi secara melekat kegiatan Coktas di Kabupaten Kebumen mulai tanggal 17 s.d. 26 September 2025 (humas)