Lompat ke isi utama

Berita

Jumlah DCT Anggota DPRD Kebumen Pemilu 2024 Sebanyak 563

KEBUMEN-Sebanyak 563 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kebumen telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 3 November dan di umumkan pada tanggal 4 November 2023. Bawaslu telah memastikan KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai jadwal.Sebelumnya, pengawasan Bawaslu pada masa pencermatan rancangan DCT memastikan beberapa calon yang memiliki pekerjaan wajib mundur dipastikan telah mendapatkan keputusan pemberhentian dari lembaga dia bekerja seperti Kepala Desa, BPD dan pendamping PKH. Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan DCT untuk 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Seperti diketahui bersama, di Kebumen terdapat 1 (satu) partai tidak mengajukan calonnya di 7 (tujuh) Dapil. Berikut rincian jumlah calon per partai politik:1. Partai Kebangkitan Bangsa; 50 calon, 2. Partai Gerakan Indonesia Raya; 50 calon, 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 50 calon, 4. Partai Golongan Karya; 50 calo, 5. Partai Nasional Demokrat; 50 calon, 6. Partai Buruh; 11 calon, 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia; 22 calon, 8. Partai Keadilan Sejahtera; 47 calon, 9. Partai Kebangkitan Nusantara; 7 calon, 10. Partai Hati Nurani Rakyat; 14 calon, 12. Partai Amanat Nasional; 50 calon, 13. Partai Bulan Bintang; 5 calon, 14. Partai Demokrat; 50 calon, 15. Partai Solidaritas Indonesia; 6 calon, 16. Partai Persatuan Indonesia;42 calon, 17. Partai Persatuan Pembangunan;50 calon, dan 24. Partai Ummat; 9 calon. Total 563 DCT terdiri dari laki-laki sebanyak 333 dan Perempuan sebanyak 230.Melihat antara jumlah DCS dan DCT (563) tidak ada perbedaan dalam arti tidak ada calon yang TMS, dan calon yang sudah diberhentikan dari pekerjaan yang wajib mundur ketika mencalonkan diri, maka tidak ada potensi sengketa antara Peserta dan KPU kabupaten Kebumen. Masalah yang muncul diluar potensi sengketa adalah masalah internal partai politik yang dalam proses perbaikan DCS mengajukan penggantian calon, dan itu diperbolehkan oleh regulasi KPU selama belum di tetapkan DCT. (humas)

Penulis : Humas Bawaslu Kebumen
Editor : Humas Bawaslu Kebumen

Tag
DCT