Lompat ke isi utama

Berita

KAMPANYE RAPAT UMUM AKAN SEGERA DIMULAI

KAMPANYE RAPAT UMUM AKAN SEGERA DIMULAI

Rapat Umum dan Iklan Kampanye untuk Pemilu 2019 dimulai tanggal 24 Maret 2019 s/d 13 April 2019 yaitu selama 21 hari menjelang Masa Tenang (UU No 7 Tahun 2017).

Jelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti Rakor Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kebumen Sabtu (16/3) mulai pukul 09.00 WIB.

Rakor diikuti oleh Bawaslu, Kepolisian, Pemda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Parpol Peserta Pemilu 2019 di kabupaten Kebumen.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto,S.Kom. memimpin acara rakor untuk menentukan jadwal dan zonasi Kampanye Rapat Umum. Kewajiban KPU adalah mengadakan koordinasi untuk menentukan jadwal dan lokasi kampanye rapat Umum.

Komisioner KPU Kebumen divisi Hukum, Solahudin,ST menyampaikan bahwa KPU Kabupaten tidak memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta pemilu. Iklan Kampanye yang difasilitasi hanya ditingkat KPU RI. Peserta Pemilu dapat menayangkan iklan kampanye dengan durasi dan spot yang telah ditentukan batasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto,S.Sos. menghimbau agar para peserta pemilu mematuhi jadwal dan Zona kampanye rapat umum yang ditetapkan oleh KPU, serta mematuhi batasan jumlah maksimal iklan kampanye yang telah ditentukan oleh KPU. Ketidak patuhan terhadap jadwal kampanye rapat umum dan Iklan Kampanye berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu akan menindak tegas segala jenis pelanggaran sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada.