Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bawaslu-Satpol PP Kebumen Pasca Penetapan DCT dan Sebelum Masa Kampanye

Koordinasi Bawaslu-Satpol PP Kebumen Pasca Penetapan DCT dan Sebelum Masa Kampanye

Kebumen – Menindaklanjuti instruksi bawaslu RI, Bawaslu Kebumen berkoordinasi dengan Satpol PP Kebumen terkait pencegahan dan penertiban APK di wilayah Kabupaten Kebumen di Kantor Satpo PP Kabupaten Kebumen, Senin (6/11).Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menemui Pihak Satpol PP yaitu Sekretaris Dinas Sugito Edi Prayitno, untuk membahas upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kebumen dan Satpol PP Kebumen dalam mencegah dan menertibkan jika ditemui APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai. “Kami akan menertibkan APS tidak berijin layaknya Reklame biasa sebelum tanggal 28 November 2023, karena indonesia tidak menganut kekosongan aturan hukum, maka kami akan menggunakan Perda jika ditemui pelanggaran” Ujar Sugito.Pelanggaran yang dimaksud bisa berupa, belum mendapat izin, belum membayar pajak, dipasang dengan melintang, di pohon atau fasilitas umum, dll.”Tetapi jika yang kami temui adalah APK, maka kita (Bawaslu, Satpol PP Kebumen, Pihak Pemasang dan Dinas Perijinan) perlu bekerja sama untuk menertibkan hal itu” tambahnya.Selain itu pihak Satpol PP juga akan akan memberi himbauan kepada pihak Perijinan Kebumen untuk tidak mengeluarkan surat izin pemasangan APK sebelum masa kampanye dimulai pada 24 November 2023.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kebumen
Editor : Humas Bawaslu Kebumen

Tag
DCT