Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Dengan Dinas Dukcapil Kebumen

2

KEBUMEN-Pasca melakukan Coklit Terbatas untuk dugaan data pemilih meninggal dunia, KPU Kabupaten Kebumen berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen pada Kamis 25 September 2025. Bawaslu Kabupaten Kebumen membersamai koordinasi tersebut. Coklit terbatas pada periode pemutakhiran triwulan III (Juli-September) ini difokuskan pada dugaan data pemilih meninggal dunia dan data anomali umur 100 tahun keatas. Hasil coklit terbatas menjadi bahan data yang di koordinasikan KPU dengan Dinas Dukcapil.

Joko Purnomo anggota KPU Kebumen dan Badruzzaman anggota Bawaslu Kebumen masing-masing didampingi staf, ditemui langsung oleh Kepala Dinas Jamal Darwanto, SE, MM. Jamal menyambut baik atas koordinasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU dan siap membantu melakukan pengecekan di data kependudukan khususnya hasil KPU dalam turun ke lapangan maupun kategori data lainnya, sewaktu-waktu maupun secara periodik, tegasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kebumen melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang rekapitualasinya setiap 3 (tiga) bulan sekali di KPU kabupaten Kebumen, termasuk koordinasi-korodinasi dengan instansi terkait seperti dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bawaslu juga membuka posko aduan, menerima informasi dan laporan dari masyarakat, melibatkan pengawas partisipatif seperti mantan pengawas adhoc dan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kebumen dalam pengawasan PDPB tahun 2025 (humas)