Kuatkan Fungsi Kerjasama Antar Lembaga, Bawaslu Jateng Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum
|
Kebumen 12/05 - Guna tingkatkan kapasitas dalam Penyusunan Produk Hukum, Bawaslu Kebumen ikuti kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui media daring. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutanya ia menyampaikan apresiasi kehadiran dan dedikasi rekan-rekan Bawaslu se- Jateng. Kemudian Amin menyampaikan bahwa Peraturan Bawaslu 2 Tahun 2021 mengamanatkan Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota memiliki kewenangan regulative bersifat beschiking (kebijakan/keputusan), sehingga perlu adanya pemantapan secara teknis untuk melakukan penyusunan produk hukum ini. Selanjutnya Amin menyampaikan jika pertemuan kali ini menjadi bekal bagi kita bersama dalam menciptakan/memproduksi produk hukum terutama nota kesepamahan atau MoU. “Produk-produk perundangan yang di hasilkan oleh Bawaslu perlu disesuaikan relevansinya pada setiap tahapan Pemilu, agar tidak tertinggal dari Undang-Undang atau Peraturan yang lainya”, ujar Muhammad Amin pada akhir arahanya.
Selanjutnya disampaikan sambutan oleh Diana Ariyanti, Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Diana menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu RI yang sudah meluangkan waktu untuk mau membagi ilmunya di Jawa Tengah. Dalam masa post election ini jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah senantiasa berkolaborasi guna meningkatkan literasi kepemiluan. Selanjutnya dalam arahanya, Diana menyampaikan perlunya ada supervise berjenjang terhadap produk-produk hukum yang dibuat di Bawaslu. “Meskipun dalam pelaksanaan fungsi teknis yang membuat draft adalah sekertariat, namun koordiv adalah penanggungjawab atas benar atau salahnya produk hukum yang dihasilkan”, tegas Diana dalam arahannya.
Pembahasan selanjutnya disampaikan oleh Mahrus Ali dari Biro Hukum Bawaslu. Mahrus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah karena senantiasa melaksanakan pertemuan walau menggunakan wahana daring, tentu saja hal ini akan memupuk kesolidan dan kebersamaan di lingkup Jawa Tengah. Mahrus juga memberikan gambaran umum terkait dengan Produk Hukum. Produk hukum terdiri atas Pengaturan (Regeling) dan Penetapan/Kebijakan (Beschikking). Tidak adanya dasar kewenangan yang bersifat delegasi, dalam penetapan peraturan kebijakan tidak berarti memiliki kebebasan mutlak. Selain itu penetapan harus terikat pada penetapan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas keadilan dan asas kepercayaan publik (Vertrouwensbeginsel).
Kemudian pembahasan mengerucut pada Naskah dinas penetapan. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 3 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020, tata naskah dinas adalah pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Selanjutnya Mahrus secara teknis menyampaikan sistematika nota kesepamahan dan perjanjian kerjasama. Sebagai bahan diskusi Mahrus menyampaikan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 yang mana pasal ini membuka ruang bahwa subtansi kerja sama dapat dirumuskan dalam bentuk lain selain Nota Kesepamahan dan Perjanjian Kerjasama, misalnya Deklarasi Bersama.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan Nota Kesepamahan diantaranya adalah dalam merumuskan digunakan kalimat yang tegas, jelas dan mudah dimengerti, menggunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku. Kemudian penyerapan kata, frasa atau istilah bahasa asing perlu diberikan penanda tertentu atau terjemahan, akan lebih baik lagi jika menggunakan Bahasa Indonesia. Terkait penomoran klasifikasi nomor harus mengikuti substansi, tidak harus semua dengan kode Hukum (HK), misal Pengawasan juga disesuaikan dengan kode (PM). Terakhir dalam penyampaian materinya Mahrus menandaskan kedepan akan diberikan contoh yang konkrit terkait Nota Kesepamahan ataupun Perjanjian Kerjasama. (hms-fjr)