Masukan Bawaslu Tentang PDPB Ditindaklanjuti Oleh KPU Kebumen
|
KEBUMEN-Jelang pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU kabupaten Kebumen, Bawaslu menyampaikan imbauan yang kedua kalinya pada 30/6/2025. Imbauan tersebut berisi masukan data by name sebanyak 30 nama dengan rincian 20 nama potensi MS belum terdaftar dan 10 nama potensi TMS masih terdaftar. Data itu berasal dari desa mitra Bawaslu dalam pengawasan partisipatif dan posko aduan PDPB.
Berbeda dengan imbauan pertama berisi agar KPU melaksanakan kegiatan PDPB sesuai prosedur yang berlaku. Imbauan kedua lebih kepada memberi masukan, jadi bukan saran perbaikan. Meskipun bukan saran perbaikan atas dugaan kesalahan prosedur, KPU Kebumen tetap menjawabnya secara tertulis sebagai tindak lanjutnya secara tertulis pada 1 Juli 2025.
Dari 20 nama masukan MS potensi belum terdaftar sebagai pemilih baru, di terima 1 nama di masukkan ke dalam DPB yang merupakan pemilih pindahan dari Cilacap, sedangkan 19 nama yang merupakan pemilih DPK pada Pemilihan 2024 sudah dimasukkan ke dalam DPB. Sedangkan masukan 10 nama TMS meninggal dunia diterima 8 dan dimasukkan ke dalam DPB, sedangkan yang dua sudah di coret lebih dulu. Artinya, Bawaslu Kebumen berkontribusi 9 nama secara riil. KPU telah menindaklanjuti 30 nama.
"Ini adalah masukan untuk triwulan pertama. Selanjutnya Bawaslu akan memberikan masukan kedepan secara berjalan, bisa satu bulan sekali atau 3 bulan sekali tergantung data yang diperoleh oleh Bawaslu Kebumen mengingat keterbatasan aksesnya" ujar Badruz kepada tim Humas Bawaslu Kebumen (humas)