Masuki Tahapan Kampanye, 28 November Belum Boleh Rapat Umum
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen adakan Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema “Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024”, Kamis (16/11). Webinar ini juga ditayangkan di Channel Youtube Humas Bawaslu Kebumen dan mengundang peserta untuk ikut menyaksikan melalui zoom.
Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memetakan potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi sepanjang tahapan kampanye pada Pemilu 2024.Tanggal 03 November 2023 lalu sudah di tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD RI, Anggota DPRD Provinsi dan juga Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada tanggal 13 November 2023. Ini artinya tahapan kampanye sudah di depan mata. Secara resmi bisa dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum dan juga jajarannya untuk bisa memahami bagaimana nanti untuk aturan main, bagaimana regulasi yang akan diterapkan pada pelaksanaan kampanye, bagaimana itu peserta kampanye, siapa pelaku kampanye, bagaimana materi kampanye, kemudian juga bagaimana larangan dan sanksi dan juga hal-hal lain yang dilarang pada kampanye, ujar Amin Yasir, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Tidak semua metode kampanye boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023, untuk itu perlu diperhatikan jadwal dari masing-masing metode kampanye. Yang boleh dilakukan sejak tanggal 28 November yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kegiatan lain, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat padangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring baru bisa dilaksanakan tanggal 21 Januari 2024.
Penulis dan Foto : Putri Mardiani A
Editor : Humas Bawaslu Kebumen