Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Potensi Kerjasama Pengawasan Partisipatif Dengan Kwarcab Kebumen

25

KEBUMEN-Mengingat telah ditandatangani nota kesepahaman pengawasan partisipatif masyarakat antara Bawaslu Provinsi dengan Kwartir Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 September 2025 di Semarang, Bawaslu Kabupaten Kebumen hari ini 6 Oktober 2025 mengajukan surat audiensi kepada ketua/pengurus Kwarcab terkait hal tersebut. Selama ini berrelasi baik seperti Bawaslu Kebumen pernah mengundang Kwarcab untuk menjadi narasumber dan peserta dalam beberapa kegiatan Bawaslu Kebumen.

Seperti diketahui, Bawaslu kabupaten Kebumen saat ini sedang menggencarkan edukasi pengawasan partisipatif di berbagai kesempatan. Di tengah non tahapan, disamping pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap 3 (tiga) bulan, kemudian berbagai kegiatan peningkatan kapasitas personel Bawaslu, juga digunakan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Korodinasi dengan Kwarcab, harapannya terjalin kerjasama antar lembaga agar agenda kegiatan kedepan lebih intens dan secara bersama. Selama ini Gerakan Pramuka konsen dalam membangun militansi anggota dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pramuka, adalah pemilih pemula, generasi muda untuk masa depan bangsa. Kapasitas warga negara atau rakyat yang mumpuni menentukan kualitas demokrasi dan nasib bangsa, tutur Badruzzaman anggota Bawaslu Kebumen kepada tim humas.

Dasar hukum Bawaslu melakukan edukasi dan membangun Kerjasama antar Lembaga adalah Perbawaslu 2/2023 tetang Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu 7/2023 tentang Kerjasama Antar Lembaga, tutur Badruzzaman anggota Bawaslu Kebumen pada saat bertemu dengan Edi Sukamsi Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Kebumen (humas)