Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kebumen Tingkatkan Pengelolaan JDIH

Rakor JDIH

Jakarta – Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Pullman Central Park (03/11). Kegiatan yang diikuti oleh Staf Hukum dan Operator JDIH Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 03 November 2023. Dalam pelaksanaannya, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ini dibagi menjadi dua gelombang, dimana Bawaslu Kabupaten Kebumen tergabung pada gelombang kedua yaitu pada 2-3 November 2023.

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dibawakan oleh Dwi Rahayu Eka Setyowati, selaku Plt. Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dwi menyampaikan landasan hukum lahirnya JDIH yaitu Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 7 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, Ucu Saepurridwan selaku penanggung jawab dokumentasi hukum Bawaslu RI menyampaikan perlunya peningkatan pemahaman anggota JDIH baik pada aspek yuridis dasar hukum pengelolaan JDIH sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dalam rakernis ini, pembahasan secara garis besar mencakup pengelolaan JDIH dalam sudut pandang pusat JDIHN, evaluasi pengelolaan JDIH Bawaslu Tahun 2023 pemaparan indikator dan instrumen penilaian JDIH Bawaslu Awards, teknik penulisan abstrak beserta praktik penyusunan, teknis Pengelolaan Backend Website JDIH Bawaslu serta simulasi serta update pembaharuan metadata website JDIH Bawaslu

Bawaslu RI berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mengoptimalkan  pengelolaan JDIH serta mempersiapakan diri dalam mengikuti JDIH Bawaslu Awards yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2023 mendatang. 

Penulis dan Foto : Nurhasanah
Editor : Nurhasanah

Tag
JDIH