Pemutaran Lagu Kebangsaan dan Mars Bawaslu Setiap Hari Kerja Jam 10.00
|
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen akan mulai melaksanakan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. SE Bawaslu RI tersebut tertanggal 2 Juli 2025. SE Bawaslu tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Hal tersebut di jelaskan dalam SE, bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta guna meningkatkan jiwa korsa terhadap institusi Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum secara bergantian.
Secara teknis dalam SE tersebut mengatur Seluruh pegawai di Badan Pengawas Pemilihan Umum harus:
memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Nasional, setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna;
memperdengarkan dan menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum, setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
(humas)