Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Desa Se-kebumen deklarasikan Siap Mengawasi Pemilu
|
Pendamping Keluarga Harapan PKH dan Pendamping Desa se kabupaen Kebumen Deklarasikan diri Siap Mengawasi Pemilu 2024 bersama Bawaslu Kebumen. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Kebumen yang dilaksanakan Senin 19 Desember 2022 di Hotel Mexolie Kebumen. Kegiatan yang melibatkan tiga lembaga ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi sebelumnya terkait peran masing-masing dalam partisipasi Mensukseskan Proses Pemilu 2024. Sebanyak 120 orang yang merupakan perwakilan Pendamping desa dan Pendamping Keluarga Harapan PKH hadir dalam kegiatan Bawaslu tersebut.
Bawaslu Kabupaten Kebumen diwakili Anggota Badruzzaman, S.Pd.I menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan yang pertama dengan melibatkan para pendamping yang merupakan posisi ditengah namun masih memiliki hak pilih. Posisi ini sangat strategis yang diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kepengawasan pemilu dan partisipasi dan peduli terhadap proses pemilu yang bermartabat. Peran Sebagai Pengawas Partisipatif yang paling mendasar adalah terhadap diri sendiri yaitu dengan menolak adanya politik uang, selanjutnya nanti bisa ditularkan kepada orang terdekat seperti keluarga anak, istri orangtua dengan begitu nanti akan timbul kesadaran masyarakat yang menolak dan paham akan bahaya adanya politik uang tutur Badruzz.
Sebelum deklarasi dilaksanakan dipaparkan materi dari ketiga lembaga tersebut yaitu pertama dari Sunarto yang merupakan Koordinator PKH tingkat Kabupaten Kebumen yang menjelaskan beberapa partisipasi SDM PKH yang pertama adalah memastikan dirinya atau lingkungan terdekat terdaftar sebagai pemilih. Dihimbau juga supaya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan wakil calon. Dan yang terpenting adalah mendorong meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.
Selanjutnya dari Akhmad Baehaqi, S.H.I. selaku Tenaga Ahli dari Pendamping Desa tingkat Kabupaten Kebumen selaku pemateri menyampaikan tentang netralitas pendamping desa dalam pemilihan umum sangat diperlukan untuk menjaga kondisifitas dan kelancaran pemilihan umum. Sebagai pendamping desa juga diharapkan dapat membantu peran Bawaslu dalam pengawasan dari tahapan sampai pelaksanaan pemilihan umum secara mandiri di tingkat wilayah masing masing. Dicontohkan juga peran yang bisa dilakukan ditingkatan desa yaitu memberikan pemahaman pada pemdes untuk tidak terlibat dalam politik praktis sebagai tim sukses, tim kampanye, serta memastikan fasilitas publik tidak digunakan untuk sosialisasi dan kampanye parpol.(Hms/Bay)