Pengawasan Coktas Tembus Batas di Ujung Barat Kabupaten Kebumen
|
KEBUMEN – Bawaslu Kabupaten Kebumen melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen di sejumlah desa di Kecamatan Rowokele, dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Selasa 28 April 2026.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan di lima desa, yaitu Desa Kretek, Desa Sukomulyo, Desa Wonoharjo, Desa Wagirpandan, dan Desa Jatiluhur. Fokus pengawasan diarahkan pada proses verifikasi data kependudukan guna memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih.
Kecamatan Rowokele merupakan salah satu wilayah di ujung barat Kabupaten Kebumen yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Banyumas. Kondisi geografis tersebut menjadikan mobilitas penduduk cukup dinamis, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam pelaksanaan Coktas, dilakukan verifikasi terhadap data penduduk berusia di atas 100 tahun untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih hidup atau telah meninggal dunia. Selain itu, dilakukan pula penelusuran terhadap data penduduk nonaktif guna memastikan apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga desa setempat atau telah pindah dan tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.
Meskipun jarak tempuh dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen menuju Kecamatan Rowokele relatif jauh, serta kondisi cuaca yang diguyur hujan, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk tetap melaksanakan pengawasan secara maksimal. Semangat dan komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih tetap menjadi prioritas utama.
Selama pelaksanaan kegiatan, Bawaslu Kabupaten Kebumen mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah desa setempat. Proses pengawasan diterima dan dilayani dengan baik oleh perangkat desa, sehingga kegiatan verifikasi data dapat berjalan dengan lancar.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.(IC)