Lompat ke isi utama

Berita

Perkara SARA: Satu Terlapor Datangi Bawaslu Kebumen

Perkara SARA: Satu Terlapor Datangi Bawaslu Kebumen

Adegan Klarifikasi alur Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Satu orang Terlapor atas nama Brodin di panggil oleh Bawaslu Kebumen, hari ini Senin 27 Oktober 2025 Pukul 10.15 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kebumen, Jalan Tentara Pelajar, No.21, Kebumen. Pemanggilan dilakukan oleh Bawaslu untuk klarifikasi terkait pelanggaran isu SARA yang di lakukan oleh Terlapor. Klarifikasi dilakukan di Aula Bawaslu Kebumen oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen.
 

Pelapor di klarifikasi selama kurang lebih 15 menit. Dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang juga didampingi oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran meminta keterangan beberapa hal terkait isu SARA yang tersebar di masyarakat. 
“Terimakasih sudah hadir dan memberikan keterangan dalam perkara ini, setelah pengumpulan keterangan, yang sudah panjenengan sampaikan akan kami bahas di Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu, kemudian akan kami plenokan untuk menentukan status kasus” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Imam Khamdani pada akhir klarifikasi ini.
 

Klarifikasi diatas merupakan rangkaian Simulasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang dibuat oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen. Simulasi ini dilakukan Bawaslu Kebumen untuk mengedukasi staff bawaslu tentang tata cara menangani pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan sekaligus mengedukasi pemilih pemula dan masayarakat umum. Berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Sebagaimana Diubah Dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, di Pasal 26 dijelaskan bahwa “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung.(Hms-Aw)