Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Jajaran, Bawaslu sosialisasikan Perbawaslu No 9 tahun 2022

Perkuat Jajaran, Bawaslu sosialisasikan Perbawaslu No 9 tahun 2022

Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen, Rabu(29 /03/2023).

Maesaroh selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam sambutanya menyampaikan bahwa “Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan aturan - aturan regulasi yang harus kita pahami bersama guna mengetahui upaya-upaya pecegahan yang dilakukan Bawaslu sebelum terjadinya sengketa proses pemilu.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh ketua panwascam se Kabupaten Kebumen, maesaroh lebih menegaskan kepada panwascam untuk bisa memahami terkait proses penyelesean sengketa antar peserta karena panwascam mempunya kewenangan untuk menyelesaiakan sengketa antar peserta.

Diakhir kegiatan, maesaroh menegaskan Bahwa didalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dapat diputus paling lama 3 hari terhitung sejak permohinan diajukan. mensosialisasikan terus Peraturan Bawaslu kepada peserta pemilu dan masyarakat agar Penyelenggaraan Pemilihan Umun tahun 2024 berjalan dengan baik.