Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT KAPASITAS PENGAWAS BAWASLU KABUPATEN GELAR PEMBINAAN INTERNAL

PERKUAT KAPASITAS PENGAWAS BAWASLU KABUPATEN GELAR PEMBINAAN INTERNAL

Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen terus berupaya untuk meningkatkan kualitas aparatur Pengawas yang ada dalam jajarannya. Hal ini di implementasikan dalam agenda Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, yang digelar pada Senin 15 Agustus 2022 bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dalam kegiatan ini di sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal Pengawasan.

Kegiatan ini dibuka pada pukul 09.00 WIB dengan di dahului sambutan oleh Ketua Bawaslu Kebumen, Arif Supriyanto. Dalam sambutanya Arif menyampaikan bahwasanya kegiatan peningkatan dan pembinaan aparatur pengawasan perlu untuk dilakukan sesering mungkin. Tidak hanya yang berbasis anggaran namun juga yang bersifat non anggaran, maka dari itu para pimpinan Bawaslu Kabupaten Kebumen memiliki rencana untuk menggelar bedah regulasi dan diskusi rutin setiap hari Senin.

Pemaparan utama disampaikan oleh Badruzzaman S.PdI selaku Kordiv Pencegahan Bawaslu Kab. Kebumen. Dalam pemaparanya Badrus menyampaikan urgensi pada setiap tahapan harus betul-betul dipahami oleh setiap aparatur Pengawas, baik Anggota Bawaslu maupun staf. Untuk saat ini focus tahapan adalah Pendaftaran Partai Politik. Badrus menambahkan perlunya mewaspadai beberapa hal terkait tahapan ini terutama masalah kegandaan keanggotaan Partai Politik.

Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dituntut harus memahami betul seluk-beluk SIPOL mulai dari halaman sampai dapurnya, hal ini dikarenakan saat ini sistem pendaftaran Parpol melalui mekanisme terpusat. Jadi apapun dinamika yang terjadi dalam pendaftaran Parpol dapat dilihat dari SIPOL ini. Insan Pengawas juga mesti menjaga kerahasiaan data dari SIPOL ini, karena akan menjadi masalah apabila informasi yang keluar dari SIPOL ini sampai ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pada akhir pemaparanya Badrus juga menyampaikan bahwa perbaikan dugaan kegandaan akan mulai tahapanya pada tanggal 28 Agustus sampai bulan Oktober 2022 sesuai amanat Surat Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022. Maka dari itu setiap aparatur pengawas harus benar-benar bersiap dan memahami regulasi yang dinamis. (Hms/Fjr)