Perlunya Antisipasi Surat Suara Legislatif Tertukar
|
Kebumen – Kordiv SDMO Diklat bersama staf hadiri Kegiatan Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024 di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kendal akhir pekan ini. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang Distribusi Logistik Pemilu 2024 Tahap II, Senin (11/12).
Dalam penyelenggaraan pemungutan suara, setidaknya ada 3 jenis logistik pemilu yakni perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya serta perlengkapan pemungutan suara lainnya. Dari sekian jenis itu yang krusial yakni surat suara. Logistik jenis ini dapat dicetak setelah DCT ditetapkan, sehingga dalam pengadaannya, masuk pada Tahap II.
Kerawanan pada pengadaan surat suara yang perlu diantisipasi ketika surat suara tertukar. Hal ini lebih berpotensi pada surat suara legislatif. Jika tertukar hanya antar daerah pemilihan pada surat suara DPRD Kabupaten/Kota akan lebih mudah untuk menukarkan kembali ketimbang jika terjadi pada Surat Suara DPRD Provinsi, DPRD RI ataupun DPD. Hal lainnya yang mungkin terjadi ketika surat suara rusak. “Kriteria Surat Suara Rusak yakni, hasil cetak tidak rata, tidak terbaca, banyak noda, mengkerut, sobek, warna penanda salah, nama/logo parpol tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang, fotonya buram dan warna lambang tidak sesuai”, ujar Ikhwanudin saat mengisi materi terkait Tata Kelola Logistik. Terhadap surat suara yang didapati rusak tersebut harus segera dimusnahkan dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. Hal ini juga dilakukan jika kelebihan dari DPT + 2%.
Penulis dan Foto : Putri Mardiani A
Editor : Humas Bawaslu Kebumen