Lompat ke isi utama

Berita

Perlunya Penguatan Tafsir Hukum Untuk Mengawasi Ruang Digital

Perlunya Penguatan Tafsir Hukum Untuk Mengawasi Ruang Digital

KEBUMEN-Pada gelaran Pemilihan 2024 di Kabupaten Kebumen, terdapat temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan politik uang tak kurang dari 14 kasus. Boleh dikatakan dugaannya dilakukan secara konvensional. Perkembangan teknologi yang semakin canggih berpotensi bahaya politik uang dalam bentuk digital, semkin sulit diawasi dan merupakan tantangan pengawasan kedepan. Menurut Totok Haryono, anggota Bawaslu RI sebagaimana dimuat dalam website resmi Bawaslu menyoroti semakin berbahayanya praktik politik uang yang kini beralih ke ranah digital. 

Menurut Totok pergeseran modus tersebut menuntut penguatan tafsir hukum dan konstruksi penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Totok menjelaskan, politik uang tidak lagi dilakukan secara konvensional melalui pemberian uang atau barang secara langsung, tetapi telah memanfaatkan aplikasi digital dan teknologi finansial. Kondisi ini menyebabkan jejak pelanggaran semakin sulit dilacak, sementara penegakan pidana pemilu mensyaratkan pembuktian yang kuat.

“Sekarang politik uang tidak hanya soal amplop. Bisa lewat aplikasi teknologi sehingga jejaknya sulit diketahui, padahal untuk pidana pemilu dibutuhkan minimal dua alat bukti,” kata Totok saat membuka diskusi tematik 'Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil melalui daring, Senin kemarin (9/2/2026).

Totok berharap melalui diskusi hukum tematik tersebut, menjadi ruang untuk memperkuat kemampuan analisis dan penafsiran hukum jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi kejahatan pemilu berbasis digital.

Menurut Totok, perkembangan teknologi juga telah menghapus sekat antara desa dan kota. Akses terhadap teknologi digital kini relatif merata, sehingga potensi praktik politik uang digital dapat terjadi di seluruh wilayah. “Perbedaannya hanya soal sinyal, bukan lagi soal teknologi. Ini yang harus kita antisipasi secara serius dari sisi hukum.”

Totok menegaskan bahwa hasil kajian hukum dari diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi perbaikan regulasi maupun penegakan pidana pemilu. Bahkan, kata dia, kajian terbaik dapat dijadikan masukan nasional bagaimana menghadapi politik uang digital ke depan, pungaksnya (humas)