PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD)
|
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.(UU 7 th 2017). Pendaftaran PKD telah dibuka dan dilaksanakan mulai tanggal 14 – 19 januari 2023 di Panwaslu kecamatan, selanjutnya perdaftar diberikan waktu melengkapi dokumen persyaratan sampai dengan 22 januari 2023.
Sampai dengan hari terakhir pendaftaran masih terdapat jumlah pendaftar yang belum terpenuhi, sehingga harus menempuh masa perpanjangan Pendaftaran. Dari Pendaftaran 460 desa sebanyak 302 desa sudah terpenuhi jumlah pendaftar dan sisanya masih 158 desa harus diperpanjang karena belum ada pendaftar, tidak terpenuhi minimal pendaftar dua kali kebutuhan dan/atau tidak ada keterwakilan pendaftar perempuan.
Dari 26 kecamatan terdapat 2 kecamatan yang sudah terpenuhi semua jumlah pendaftar dan tidak melakukan perpanjangan yaitu kecamatan Gombong dan Rowokele. Kecamatan sisanya 24 kecamatan membuka pendaftaran PKD perpanjangan sesuai dengan jumlah desa yang belum terpenuhi yaitu sebanyak 83 desa melaksanakan perpanjangan Umum dan 75 Desa khusus untuk Pendaftar Perempuan.
Selanjutnya Perpanjangan Pendaftaran Calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilaksanakan tanggal 24 – 26 Januari 2023 untuk kelurahan/desa yang belum terpenuhi kuota jumlah pendaftaran
