Persyaratan Dipermudah, Yuk Daftar PTPS!
|
Semarang-Menjelang Pembukaan Pendaftaran PTPS Untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen hadiri undangan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Pemilu 2024 (23/12).
Awal tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kebumen akan membentuk jajarannya ditingkat paling bawah dan juga paling krusial. Pendaftaran dipusatkan di Panwaslu Kecamatan. Artinya jika sahabat bawaslu ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan.
Rofiudin, Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi sampaikan setidaknya ada 2 kemudahan pada pembentukan PTPS dari sisi pendaftar yakni persyaratan usia minimal, jika dahulu usia minimal 25 tahun, kini usia 21 tahun bisa mendaftar. Kemudahan yang kedua yakni terkait surat keterangan sehat yang tidak diwajibkan, artinya jika pendaftar menyerahkan surat keterangan sehat akan diterima, namun jika tidak ada cukup menyampaikan surat pernyataan.
Jadi untuk sahabat bawaslu yang memang memenuhi syarat sebagai PTPS, yuk daftarkan diri kamu untuk menjadi bagian dari kami dalam mengawal demokrasi! Salam Awas!
Penulis dan Foto : Putri Mardiani A
Editor : Humas Bawaslu Kebumen