Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kebumen Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi: Bangun Kesadaran Dan Integritas Dari Diri Sendiri

Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kebumen Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi: Bangun Kesadaran Dan Integritas dari Diri Sendiri

Kebumen, 10 Februari 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan membangun budaya kerja yang bersih dari praktik korupsi, Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Membangun Budaya Kerja Anti Korupsi” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, Selasa (10/2/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibu Wina C. Rahayu selaku Fungsional Kampanye, Pencegahan, dan Pemberantasan Anti Korupsi, serta Ibu Nur Fahira. Sosialisasi diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran Bawaslu dalam membangun integritas guna mewujudkan kinerja yang profesional dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Muhammad Amin menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Ia menegaskan bahwa membangun budaya kerja anti korupsi bukan hanya tanggung jawab kelembagaan, tetapi juga tanggung jawab setiap individu. Integritas, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten, profesional, serta menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.

Materi sosialisasi menekankan bahwa korupsi dan gratifikasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan budaya dan integritas. Praktik yang sering dianggap kecil dan wajar justru dapat menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran integritas. Oleh karena itu, pembangunan budaya kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap pengawas pemilu.

Kegiatan ini merupakan inisiasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat sebagai upaya memperkuat pemahaman serta membangun komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja. Diharapkan, seluruh peserta mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, disampaikan pula strategi pencegahan korupsi dan penguatan integritas, antara lain melalui pembangunan sistem pencegahan berbasis digital seperti aplikasi pengaduan, kepemimpinan berintegritas, serta sinergi dengan masyarakat dan lembaga pengawas. Narasumber juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan agar seluruh aparatur dapat mengenali batasannya dan menghindari pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Peraturan KPK terbaru Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara harus memiliki ketegasan dalam membedakan gratifikasi yang wajib ditolak dan dilaporkan, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus menumbuhkan kesadaran diri seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi nilai kejujuran, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi.