PPS, PPK dan KPU Wajib Menindaklanjuti Masukan Pengawas dalam Penyusunan Daftar Pemilih
|
KEBUMEN-Daftar Pemilih merupakan bagian penting dalam Pemilihan, adalah bentuk jaminan administrasi Pemilih dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih. Bawaslu dan jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD mengawasi penyusunan daftar pemilih secara melekat.
Saat ini KPU sedang Menyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pemilihan 2024. DPS di susun dengan Pemutakhiran Data Pemilih dalam kegiatan Coklit oleh Pantarlih. Hasilnya di susun dan di rekapitulasi dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan diplenokan secara terbuka sesuai tingkatan oleh PPS, oleh PPK, dan oleh KPU Kabupaten dan di tetapkan menjadi DPS.
Berkait dengan Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, dalam PKPU 7 tahun 2024 Pasal 22 (4) Peserta rapat pleno terbuka dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi. (5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
Pasal 24 (5) Peserta rapat pleno terbuka dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (6) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
Pasal 28 (4) Peserta rapat pleno dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar (humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Panwaslu Kecamatan Gombong