Sinkronisasi Data PDPB Triwulan IV di KPU Kebumen
|
Kebumen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menghadiri kegiatan Sinkronisasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kebumen pada Kamis, 4 November 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kebumen.
Bawaslu Kabupaten Kebumen diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), Badruzzaman, yang hadir bersama staf P2H, Insan Cahyadi. Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas dan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan sinkronisasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan menyesuaikan data hasil Uji Petik Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan hasil pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen. Melalui proses sinkronisasi ini diharapkan terdapat keselarasan data sehingga potensi ketidaktepatan daftar pemilih dapat diminimalkan.
Dalam penyampaiannya, KPU Kabupaten Kebumen menjelaskan bahwa pelaksanaan Coktas pada Triwulan IV tahun 2025 telah menjangkau 13 kecamatan dan 98 desa. Hasil ini akan menjadi dasar dalam pemutakhiran data pemilih sebelum ditetapkan dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi atas pelaksanaan Coktas oleh KPU serta menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya kegiatan sinkronisasi ini, diharapkan koordinasi antara Bawaslu dan KPU semakin solid dalam menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu mendatang.(IC)