Lompat ke isi utama

Berita

PSU dilakukan di TPS 04, Desa Tanjungsari, Apa Penyebabnya?

PSU dilakukan di TPS 04, Desa Tanjungsari, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi Pemungutan Suara di salah satu TPS Kabupaten Kebumen

Kebumen-Berdasar surat KPU NO 147.PP.06.1_SD/3305/2024 Pada tanggal 16 Februari 2024 KPU Kebumen akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 04, Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen pada hari Minggu, 18 Februari 2024. Hal ini dikarenakan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta tidak membawa KTPel saat melakukan pemilihan, sehingga menyebabkan akan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. Sesuai Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang 7/2017 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan: a. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau; d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Sesuai dengan pasal tersebut huruf d maka perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. Kabupaten Kebumen sendiri merupakan salah satu Kabupaten/Kota dari 13 Kabupaten/Kota lain yang melakukan PSU di wilayahnya. Dan pelaksanaan PSU ini direncanakan akan dilakukan secara serentak pada hari Minggu, 18 Februari 2024 mendatang.

Penulis : humas