Putusan MK 20/PUU-XVII/2019: PTPS Boleh Pindah Memilih
|
Tegal - Bawaslu Kabupaten Kebumen hadiri Undangan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Ad Hoc Dengan Tema Tugas dan Fungsi Pengawas TPS di Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Selasa (16/1). Jelang pelantikan dan pembekalan PTPS, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adakan pertemuan membahas pedoman pelantikan dan pembekalan PTPS. Yang di soroti lebih kepada materi pembekalan. PTPS dituntut untuk bisa memahami kinerja dalam TPS. Setidaknya ada 8 rumusan materi pembekalan yakni, mengenali semua pihak di TPS, kelengkapan dan kebenaran logistik, keterbukaan informasi, pelayanan pemilih, akurasi data, penggunaan teknologi informasi, kemandirian penyelenggara dan intervensi pihak luar. Diakhir acara Rofiudin sampaikan untuk PTPS yang bertugas bukan di tempat dimana memilih dapat mengajukan pindah memilih. “Dasarnya adalah Putusan MK 20/PUU-XVII/2019, bisa pindah memilih karena menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, ujarnya. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara untuk bisa mengajukan. Selain itu Rofiudin juga berpesan untuk lakukan koordinasi dengan Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas terkait materi pembekalan.