Rakor Sentra Gakkumdu dalam Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Presiden serta Wakil Presiden
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu dalam Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Presiden serta Wakil Presiden di Aula Bawaslu Kabupaten Kebumen. Rakor Sentra Gakkumdu ini merupakan rakor bulanan yang dihadiri oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. 19/06/2023
Rakor Sentra Gakkumdu dibuka oleh Arif Supriyanto,S.Sos selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan bahwa terkait dengan tahapan yang sedang berjalan yaitu tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Dalam tahapan ini Bawaslu melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Kebumen.
Nasihudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kabupaten Kebumen menyampaikan terkait dengan pasal – pasal yang berpotensi pidana. Dalam hal ini nasihudin menyampaikan pasal yang berpotensi pidana pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih menuju penetapan DPT dan tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota. Pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih menuju Penetapan DPT, terdapat dalam pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota yaitu terdapat pada pasal 518 dan pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski terdapat potensi pasal pidana pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Pencalonan, namun Bawaslu tetap mengutamakan upaya pencagahan untuk meminimalisir adanya dugaan pelanggaran yang mungkin akan terjadi. Bentuk Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu pada yaitu Kooridnasi, sinkronisasi, Imbauan, dan Sarper kepada KPU Kabupaten Kebumen. Maesaroh selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah membentuk Tim sebelum Bulan Mei 2023. Tim Bawaslu yang sudah terjadwal ini melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten. Tahapan yang sudah diawasi dan masih berjalan sampai hari ini yaitu Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 dan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023. Masih ada tahapan selanjutnya yang akan diawasi Bawaslu Kabupaten Kebumen yaitu Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 26 Juni 2023 s.d. 09 Juli 2023 dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yaitu tanggal 10 Juli 2023 s.d. 06 Agustus 2023. (eka)