Lompat ke isi utama

Berita

Serahkan SK Perpanjangan Pinjam Pakai Kantor Bentuk Kolaborasi Pemprov Jateng dan Bawaslu Kebumen

Serahkan SK Perpanjangan Pinjam Pakai Kantor Bentuk Kolaborasi Pemprov Jateng dan Bawaslu Kebumen

Kebumen 23/6- Bawaslu Kebumen menerima kunjungan tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah pada Senin 23 Juni 2025. Kunjungan tim BPKAD yang dipimpin oleh Cindy P, M.M ini adalah untuk menyerahkan SK dan Penetapan perpanjangan pinjam pakai gedung Kantor dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Perpanjangan pinjam pakai gedung ini di tuangkan dalam Surat Keputusan Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor : 030/000439 tertanggal 10 Juni 2025 dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/151 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh Bawaslu Kebumen dengan cara Pinjam Pakai.

Kolaborasi antar lembaga pemerintah memang perlu dilakukan mengingat Bawaslu Kebumen memang hingga saat ini belum memilki kantornya sendiri, namun hal ini tidak sedikitpun menyurutkan semangat Bawaslu Kebumen dalam mengawal Kontestasi Pemilu/Pemilihan dengan berintegritas. Lebih jauh dari itu, kesediaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meminjamkan gedung ini, merupakan bentuk kuat komitmen Pemprov untuk senantiasa mendukung tugas-tugas Bawaslu Kebumen baik saat tahapan maupun non tahapan.

Kedepan Bawaslu diharapkan dapat memperoleh kantornya sendiri secara permanen dan tidak menutup kemungkinan untuk dapat mengajukan permohonan hibah kepada Pemprov agar gedung ini dapat digunakan permanen oleh Bawaslu Kebumen. (Faj)

Penulis : Fajar
Editor : Humas