Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

KEBUMEN-Bawaslu Kebumen melalui Majlis Pemeriksa Pelanggaran Adminstratif Pemilu membacakan putusan laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.18/IX/2023 pada hari Senin 25 September 2023 pukul 10.00, bertempat di ruang sidang Bawalu Kebumen. Sidang Putusan tersebut merupakan sidang keempat atau terakhir. Sidang dihadiri oleh pelapor Sugiyono dan terlapor KPU Kabupaten Kebumen dihadiri oleh ketua KPU Yulianto. Sidang tersebut ada atas laporan Sugiyono Bacaleg dari Partai Hanura yang tidak tercantum dalam pengumuman DCS. Pengumuman DCS dipublikasikan oleh KPU Kebumen pada tanggal 19 Agustus 2023. Sugiyono melaporkan KPU Kebumen kepada Bawaslu Kebumen atas dugaan pelanggaran administrasi. Laporan tersebut di registrasi yang kemudian disidangkan. Bawaslu Kebumen mulai menyidangkan pada tanggal 11 September dengan agenda pembacaan laporan oleh pelapor dan jawaban terlapor, tanggal 13 September dengan agenda pembuktian (pemeriksaan barang bukti dan saksi), tanggal 18 September penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor.Sidang putusan di pimpin oleh Amin Yasir, SH sebagai ketua majlis, Imam Khamdani dan Nurul Ichwan sebagai anggota. Putusannya adalah ‘menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Lebih lengkap, sidang putusan tersebut dapat disaksikan kembali melalui kanal Youtube Humas Bawaslu Kebumen.(humas).