Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kebumen Gelar Rapat di 3 Titik

Sinergi Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kebumen Gelar Rapat di 3 Titik

Kebumen – Pada pengawasan tahapan kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Kampanye Dengan Panwascam dan Stakeholder di Aula Kecamatan Pejagoan, Jumat (8/12). Rapat ini juga digelar di 2 titik lainnya secara bersamaan yakni di Pendopo Kecamatan Kutowinangun dan Pendopo Kecamatan Karanganyar. Hadir pula pada rapat kali ini Panwaslu Kecamatan, Perwakilan Polsek, Perwakilan Koramil dan Pos Ramil serta Perwakilan Kasi Trantib.
Bawaslu menginginkan adanya persamaan persepsi antara stakeholder di masing-masing kecamatan terkait tahapan kampanye dan pelaksanaan pengawasannya. Bahwasannya dalam setiap metode kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye, stakeholder juga turut hadir melakukan pengamanan. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama, untuk dapat bersama-sama mencegah.
Dalam setiap kampanye dimungkinkan adanya kerawanan-kerawanan yang timbul seperti dari bahan kampanye yang digunakan, alat peraga kampanye yang di pasang, materi yang disajikan pada saat kampanye, peserta yang ikut kampanye, tempat dilakukannya kampanye serta waktu kampanye dilakukan. Jika hal-hal ini sudah dipahami bersama, harapannya dapat lebih memudahkan pengawasan pada pelaksanaan tahapan kampanye. “Melalui pengawasan yang ketat, ruang-ruang pelanggaran tersebut semakin tertutup” Imbuh Camat Pejagoan. Ichwan dalam materinya juga menyampaikan 3 pasal terkait sanksi pidana dalam kampanye, yakni Pasal 521 dan 493 terkait sanksi melanggar larangan kampanye serta Pasal 492 terkait kampanye diluar.

Penulis dan Foto : Putri Mardiani A
Editor : Humas Bawaslu Kebumen

Tag
Kampanye
Pengawasan