Tafsir Hukum Putusan MK Terkait Pencalonan Mantan Terpidana
|
KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar diskusi rutin Divisi Hukum bertajuk "Selasa Menyapa" Edisi 16 pada Selasa, 10 Februari 2026. Diskusi kali ini mengangkat tema krusial: "Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024".
Kegiatan yang dilakukan secara daring (zoom meeting) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Jateng ini menghadirkan Kurniawan (Tenaga Ahli Bawaslu RI) sebagai narasumber utama, dengan pemantik diskusi Diana Ariyanti (Anggota Bawaslu Jateng), serta dibuka oleh Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Jateng).
Memahami Keutuhan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam paparannya, Kurniawan menekankan pentingnya bagi jajaran pengawas pemilu untuk memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh. Ia menjelaskan bahwa memahami sebuah putusan tidak boleh hanya terpaku pada Amar Putusan, tetapi harus menyatu dengan Ratio Decidendi (pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan).
"Antara Amar Putusan dan Ratio Decidendi tidak dapat dipisahkan karena di sanalah letak kaidah hukum yang mengikat," ujar Kurniawan mengutip literatur hukum acara MK.
Bedah Kasus di Prov. Sumbar dan Kota Tarakan
Dalam paparannya, Kurniawan menyoroti dua kasus nyata yang menjadi sorotan pada Pileg lalu, yakni kasus Irman Gusman di Sumatera Barat dan kasus Erick di Kota Tarakan. Kedua kasus ini menjadi contoh yang relevan bagaimana mantan terpidana yang menjadi peserta Pemilu dan akhirnya sampai pada bersidang di MK, hal tersebut tentunya berhubungan langsung pada pengawasan tahap pencalonan.
Berdasarkan diskusi tersebut, terdapat lima pokok permasalahan utama yang diidentifikasi:
Ketidakjujuran Calon: Masih adanya calon legislatif yang tidak terbuka mengenai status hukum masa lalunya sebagai mantan terpidana.
Kekosongan dan Ketidaklengkapan Norma: Aturan yang ada belum menjangkau detail teknis, seperti dalam kasus dakwaan alternatif. Muncul pertanyaan hukum: jika seorang calon didakwa dengan pasal alternatif (satu pasal di atas 5 tahun dan satu pasal di bawah 5 tahun), norma mana yang harus menjadi acuan?
Norma Multi-Tafsir: Adanya perbedaan interpretasi hukum terhadap putusan-putusan MK yang seringkali membingungkan penyelenggara di lapangan.
Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi: Tidak adanya koneksi data antar instansi menyebabkan calon bisa lolos verifikasi. Contohnya, seorang calon dapat melampirkan Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana dari daerah asalnya, padahal ia pernah divonis di wilayah hukum lain. Pengawasan tidak boleh dibatasi hanya pada wilayah hukum tempat tinggal saja.
Lemahnya Pengawasan dan Pencegahan: Belum maksimalnya fungsi pengawasan Bawaslu, khususnya pada tahapan verifikasi administrasi pencalonan.
Strategi Pengawasan Kedepan
Menyikapi hal tersebut, Kurniawan menekankan pentingnya memahami Ratio Decidendi (pertimbangan hukum) dalam setiap Putusan MK, bukan hanya membaca amar putusannya saja. Hal ini penting agar pengawas pemilu memiliki landasan hukum yang kuat saat menghadapi sengketa.
Sebagai langkah perbaikan, Kurniawan menyarankan beberapa strategi pengawasan serta pencegahan agar jajaran pengawas menjadi "PROKOPTON" pada periode Pemilu selanjutnya, yang meliputi:
Jangkauan Regulasi: Mendorong perbaikan norma agar Bawaslu memiliki akses penuh terhadap dokumen persyaratan calon tanpa hambatan birokrasi.
Efektivitas Pengawasan: Melakukan profil aktif dan konfirmasi dokumen langsung ke instansi yang mengeluarkan (kepolisian/pengadilan).
Integrasi Data: Memastikan kerja sama dengan instansi non-penyelenggara pemilu agar validitas data calon dapat dipertanggungjawabkan, dengan konfirmasi tertulis.
"Kita tidak boleh hanya menjadi pengawas administratif. Pengawasan harus progresif dan substantif untuk memastikan bahwa mereka yang mencalonkan diri benar-benar memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, serta regulasi lain yang sudah ada" tegas Kurniawan.
Dinamika Diskusi: Hak Asasi vs Prosedur Administratif
Sesi diskusi semakin menarik ketika salah satu peserta melontarkan pertanyaan kritis mengenai hak politik sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat. Peserta tersebut mempertanyakan apakah narapidana tetap boleh mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat keterbukaan informasi, serta apa sebenarnya ukuran "jujur dan terbuka" tersebut. "Apakah cukup hanya dengan menyiarkan statusnya melalui media pers?" tanya peserta tersebut.
Menanggapi hal itu, Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), pengumuman melalui media massa memang sudah dianggap memenuhi syarat keterbukaan informasi bagi mantan terpidana.
Lebih lanjut, ia menjawab jika ada keraguan mengenai peran Bawaslu yang sering dianggap hanya melakukan kerja administratif. Kurniawan menegaskan bahwa menurut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam salah satu putusannya, menytakan bahwa keterpenuhan prosedur administratif adalah salah satu bagian esensial dalam menjamin keadilan pemilu (electoral justice).
"Administrasi bukan sekadar kertas dan dokumen, melainkan instrumen hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," tegasnya.
Penutup
Diskusi "Selasa Menyapa" edisi kali ini resmi ditutup oleh Diana Ariyanti (Anggota Bawaslu Jateng) selaku pemantik diskusi. Dalam pernyataan penutupnya, Diana mengapresiasi kedalaman materi yang disampaikan dan menekankan bahwa seluruh jajaran pengawas di Jawa Tengah harus memiliki ketajaman analisis hukum yang sama dalam mengawal tahapan Pemilu.
"Diskusi ini memberikan kita perspektif bahwa pengawasan di tahap pencalonan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga murwah demokrasi. Dengan memahami tafsir hukum yang tepat, kita memastikan bahwa proses kompetisi politik berjalan di atas rel keadilan dan keterbukaan," pungkas Diana menutup sesi tersebut (BaY).